Bharada E Berharap Kembali ke Brimob Usai Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.
Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Bharada E dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.

Diketahui dengan hukuman ringan tersebut karier Richard Eliezer di kepolisian akan selamat. Bharada E tidak jadi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Adalah harapan Bharada E untuk kembali ke Brimob,” kata pengacara Bharada E Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat mengatakan, bila ada anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). 

Ronny Talapessy juga mengapresiasi putusan dari Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso. Dia juga tidak berencana untuk melakukan banding atas putusan tersebut.

Vonis Richard Eliezer lebih kecil dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara.