Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan KUHP Baru, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan KUHP Baru, Ini Penjelasan Mahfud MD
Terkait Vonis Mati Ferdy Sambo dan KUHP Baru, Ini Penjelasan Mahfud MD (Foto : Instagram @mohmahfudmd)

Antv – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya memberikan penjelasan soal vonis mati terhadap Ferdy Sambo dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang membuat resah publik.

Dalam KUHP baru, publik merasa Ferdy Sambo bisa lolos dari vonis mati jika KUHP baru itu berlaku.

Dalam pasal 100 KUHP baru tentang pidana mati menyebutkan, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Mahfud MD mengatakan, vonis mati terhadap Ferdy Sambo bisa diturunkan jika belum dieksekusi saat KUHP baru diberlakukan pada 2026 mendatang. 

Pasal ini turut menyebutkan, jika terpidana selama masa percobaan 10 tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

“Ya bisa kalau belum dieksekusi selama 3 tahun itu (sampai 2026). Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, KUHP baru berlaku bagi terdakwa atau terpidana jika kasus belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).