Vonis 20 Tahun, Tak Ada Hal yang Meringankan Putri Candrawathi

Terdakwa Putri Candrawathi hadir dalam sidang Vonis di PN Jaksel.
Terdakwa Putri Candrawathi hadir dalam sidang Vonis di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar keputusannya meyakini tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi.

"Hal meringankan tidak ada. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, Wahyu membeberkan hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Putri. Menurut dia, terdakwa Putri merupakan istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.

Selanjutnya seperti diwartakan Viva.co.id, Wahyu mengatakan terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Serta, terdakwa Putri tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” pungkasnya.