Terdakwa Perintangan Penyidikan Arif Rachman Arifin Divonis 23 Februari

Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvTerdakwa Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari 2023 mendatang. Vonis terdakwa terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, sidang putusan atau vonis Arif akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Putusan akan kami bacakan nanti di tanggal 23 Februari 2023, tanggal dan tahun yang sama jam pagi ya jam 9," ujar hakim Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Diketahui, Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melansir dari Viva.co.id, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.