Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Ditangkap, Ini Motif Pelaku!

Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Diringkus Polisi
Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Diringkus Polisi (Foto : Antvklik/Denden Ahdani)

Antv – Seorang pria pelaku teror sperma yang bikin geger warga Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, beberapa hari terakhir, akhirnya berhasil dibekuk aparat Polres Tasikmalaya Kota, Rabu, 8 Februari 2023.

Diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan asusila berupa onani di beberapa tempat dengan sasaran wanita. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya melalui jajaran Satreskrim telah berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya. Pelaku berinisial P (23), warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

"Alhamdulillah kami melalui Satreskrim telah berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila, dalam hal ini pelaku melakukan tindakan onani di tempat umum. Yang bersangkutan atas nama P berusia 23 tahun, alamat di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, saat ditemui Rabu, 8 Februari 2023.

Usai ditangkap, kata Aszhari, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut. Motifnya, lanjut Aszhari, hingga saat ini pihaknya masih mendalami. Namun, dugaan sementara dari pengakuan pelaku, motif dirinya melalukan onani di tempat umum karena sakit hati, sudah lama ia tak mempunyai pacar atau kekasih.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan tentunya akan kita proses secara hukum. Motif masih kita dalami, namun awal bahwa yang bersangkutan ini melakukan onani karena sakit hati tidak punya pacar atau kekasih," sambung Aszhari.

Aszhari menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, sarung yang dikenakan pelaku pada saat melakukan onani yang terekam kamera pengawas atau CCTV.

"Barang bukti yang diamankan seperti halnya yang ada di video yang viral, sepeda motor, helm, jaket dan sarung yang digunakan oleh pelaku," pungkas Aszhari.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 281 KUHP, tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara.