Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Ditangkap, Ini Motif Pelaku!

Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Diringkus Polisi
Pelaku Teror Sperma di Tasikmalaya Diringkus Polisi (Foto : Antvklik/Denden Ahdani)

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 281 KUHP, tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara.