Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 281 KUHP, tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara.
Baca Juga :
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dijerat pasal 281 KUHP, tentang perbuatan melanggar kesusilaan, dengan ancaman kurungan selama dua tahun delapan bulan penjara.