Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa Minta Sidang Dilanjutkan

Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.
Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. (Foto : Viva)

JPU juga menilai bahwa eksepsi dari pihak terdakwa Teddy Minahasa dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi. Karenanya, JPU meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.

Diketahui, Teddy Minahasa Putra didakwa atas perkara peredaran narkoba sebagaimana dalam dakwaan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU.