Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa Minta Sidang Dilanjutkan

Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat.
Terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa maupun tim kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa. Hakim meminta sidang perkara terkait Teddy Minahasa dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di sidang PN Jakbar, Kamis 9 Februari 2023.

Majelis hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt dengan terdakwa Teddy Minahasa. Majelis Hakim juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar," ujar Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, pihak JPU telah meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa pada sidang yang digelar pada Senin 6 Februari 2023.

Pihak JPU menegaskan juga bahwa surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.