Perusahaan yang Tidak Laporkan Pekerja WNA Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Tidak Laporkan Pekerja WNA Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Tidak Laporkan Pekerja WNA Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta (Foto : antvklik-Irwansyah)

Antv – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kemenkumham NTB, memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). 

"Untuk memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Sumbawa dan KSB, kami menyurati perusahaan perusahaan yang menggunakan pekerja asing," kata Kakanim Sumbawa Besar, Selfario Adhityawan Pikulun, Rabu (08/02/2023).

Menurutnya, menyurati pimpinan semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing atau WNA ini penting, untuk mendapat data lengkap jumlah WNA di Sumbawa dan Sumbawa Barat.

“Sudah saya buat surat dan hari ini saya tandatangani, isinya berkaitan dengan edaran Dirjen Imigrasi untuk mendata seluruh orang asing yang ada di masing-masing wilayah kerja,” katanya.

Untuk itu, surat tersebut wajib dipenuhi oleh pemimpin perusahaan sebagai penjamin untuk menyampaikan data orang asing ada di perusahaan dengan selengkap- lengkapnya.

“Kalau ditolak atau memberi keterangan tidak sesuai, akan ada sanksi untuk perusahaan sebagai penjamin. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 118, setiap penjamin yang memberikan keterangan tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah," tegasnya. 

Dikatakan, pihaknya ingin mengetahui data suluruh orang asing yang ada di dua wilayah kerja Kanim Sumbawa, baik investor, pekerja, maupun pengunjung hingga wisatawan.