Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Langkah Kejagung RI

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Kejagung
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Kejagung (Foto : Istimewa)

"Tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, dimana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk memberhentikan tersangak Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo pasal  280 PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," imbuhnya.

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendesak Kejati Papua untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob dan Kemendagri segara memberhentikan tersangka Jobanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika. 

"Agar tidak menimbulkan kesan bagi publik  ditanah papua khususnya masyarakat Mimika bahwa tersangka Johanes Rettob diberikan karpet merah dalam proses penegakan hukum ini," pungkasnya.