Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Langkah Kejagung RI

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Kejagung
Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Kejagung (Foto : Istimewa)

AntvAliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Penyidik  Kejaksaan Tinggi Papua, yang telah menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika yaitu tersangka Johanes Rettob.

Hal tersebut diungkapkan Michael Himan, kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

"Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya lagi bagi masyrakat Mimika, sehinga masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus korupsi yang dilakukan Tersangka Johanes Rettob," jelas Michael Himan.

"Penetapan tersangka terhadap Plt. Bupati Johanes Rettob terkait kasus pengadaan Pesawat dan helikopter  adalah upaya selama ini yang didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua anti korupsi  dan kami berterima kasih  kepada Penyidik Kejati Papua yang  telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu  dari Penetapan tersangka ini. Rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," tambahnya.

Namun ada hal yang mengganjal, menurutnya dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

"Tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak menahan tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43.000.000.000,- (empat puluh tiga miliar). Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif Penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu menurut aturan main pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terahap tersangka Johanes Rettob dilakukan penahanan," bebernya berapi-api.

Michael melanjutkan, walapun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika.