Percepat Realisasi APBD Kota Sorong, Kemendagri Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Kemendagri monev realisasi APBD Kota Sorong
Kemendagri monev realisasi APBD Kota Sorong (Foto : Kemendagri RI)

Keenam, pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.

Ketujuh, peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa.

Kedelapan, pembentukan tim monitoring dan evaluasi, baik di pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota melaksanakan rapat secara periodik.

Kesembilan, pemberian reward dan punishment terhadap realisasi serapan anggaran.

Kesepuluh, percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan.

“Selanjutnya, melakukan penyederhanaan bentuk kontrak dan bukti pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Kemudian, mendorong peran APIP dalam melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan dan keuangan. Terakhir, meminta pendampingan dan asistensi APH dan Korsupgah KPK," pungkas Fatoni.

Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan itu, Kasubdit Dana Otsus Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Tim Teknis SIPD Ditjen Bina Keuangan Daerah.