Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas

Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas
Polisi Tembak Anggota Geng Motor yang Tebas Leher Korban ingga Tewas (Foto : antvklik-Suhendar)

"Karena tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol, sehingga pelaku tersinggung oleh perkataan korban yang meyebut tersangka binatang (anjing)," ujarnya.

Tersangka T tidak terima dengan ucapan korban F/ kemudian T menebas leher korban dengan golok yang sudah di bawa tersangka hingga tersungkur bersimbah darah.

"Tersangka langsung menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan cara 

membacokan ke arah leher korban, sehingga korban meninggal dunia di TKP," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ungkap Kusworo, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kusworo pun meminta kepada siapa saja yang mau mencoba-coba mengganggu keamanan Kabupaten Bandung, maka akan berhadapan dengan Polresta Bandung.

"Siapa saja yang mengancam keselamatan warga kabupaten Bandung kami perintahkan agar di tembak di tempat, dan hari ini kita buktikan ada geng motor meresahkan warga dan mengancam keselamatan warga kami tembak di tempat," tegasnya.