BPOM juga mengeluarkan perintah industri farmasi pemegang izin edar obat yang bersangkutan untuk melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela). Investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik juga dilakukan BPOM.
Mulai dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi. Kemudian telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat ada 326 kasus GGAPA. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Baca Juga :