Jaksa Tak Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Karena Hanya Pamer Karier

Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Hendra Kurniawan sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Hendra juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya.

"Bro.. untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.

Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nur Patria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.

Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.

Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo.