Berikut Cara Ecky Rebut Aset Apartemen Usai Angela Dibunuh dan Dimutilasi

Tersangka M Ecky Listiantho (34) pembunuh dan pemutilasi Angela.
Tersangka M Ecky Listiantho (34) pembunuh dan pemutilasi Angela. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya mengungkapkan Tersangka M Ecky Listiantho (34) telah memindah namakan aset berupa apartemen milik Angela Hindriati (54) usai melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Aksi jahat itu dilakukan dengan mengajak teman SMP Ecky yang berinisial SA. Ecky telah meminta teman SMP tersebut untuk memberikan kesaksian palsu menjadi saksi jual beli apartemen milik Angela.

"Tanggal 1 Desember 2020, Ecky menghubungi dan bertemu SA yang merupakan teman SMP-nya. Dia bermaksud agar SA menjadi saksi palsu atau fiktif soal surat perjanjian jual beli apartemen," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Hengki, SA diarahkan untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengatakan ada proses jual beli apartemen antara Ecky dengan Angela senilai Rp1 miliar. Apartemen itu dibayar senilai Rp1 miliar secara cash.

"Tanggal 6 Januari 2021, saksi SA memberikan keterangan kalau dia hadir saat terjadinya jual beli (apartemen) fiktif tersebut," katanya.

Diberitakan Viva.co.id, setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang menyatakan apartemen Angela sudah dimiliki Ecky melalui proses jual beli.

Putusan itu digunakan Ecky untuk balik nama sertifikat. Menurut Hengki, apartemen tersebut kemudian dijual Ecky kepada IN dengan harga Rp800 juta.Pembayaran apartemen dilakukan secara bertahap, dimulai dari uang muka Rp400 juta dan sisanya dibayarkan pada November 2021 sampai April 2022.