Ini 2 Permintaan Ortu Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan ke Kapolda Irjen Fadil

Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI.
Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. (Foto : Viva)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.