Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Tanah Bripka Madih

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih.
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih. (Foto : Instagram @jktnewss/@undercover.id)

AntvPolda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terkait pengakuan Bripka Madih anggota Polsek Jatinegara yang mengaku diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya. Pihak Polda Metro Jaya mengaku ada tiga laporan yang masuk ke polisi.

"Secara konstruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi ya," ujar Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.

Menurut polisi laporan pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih yang bernama Halimah pada tahun 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporannya, tertulis soal tanah seluas 1.600 m² bukan seluas 3.600 m² seperti yang disebut Bripka Madih dalam video viral.

"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," ujarnya.

Dilansir dari Viva.co.id, fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 sudah dijual oleh Ayah Bripka Madih yang bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi," katanya.

Eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menjelaskan bahwa AJB itu sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik. Dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.