Pasangan Suami Istri ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pasangan Suami Istri ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika
Pasangan Suami Istri ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkotika (Foto : Sumber Humas Polda Kaltim)

Antv –Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil meringkus pasangan suami istri pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 567,6 gram.

Pelaku berinisial AL dan RS, keduanya ditangkap pada hari Minggu (15/1/2023) di Jalan poros Samarinda-Bontang RT 05 Desa Tanah Datar Kec. Muara Badak. Pada saat dilakukan penggeledahan,

 

img_title
Barang bukti sabu yang diamankan petugas dari pasangan suami istri. (Foto: -)

 

"Petugas berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 567,6 gram dan 2 (dua) unit handphone," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Lanjutnya saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.