Korban Demo, Minta Hakim dan Jaksa Kasus Indosurya Diperiksa

Korban Demo, Minta Hakim dan Jaksa Kasus Indosurya Diperiksa
Korban Demo, Minta Hakim dan Jaksa Kasus Indosurya Diperiksa (Foto : Istimewa)

AntvKorban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Mereka menuntut majelis hakim yang memvonis lepas bos Indosurya, Henry Surya, dicopot. Pencopotan ini dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bermasalah dalam membuat putusan.

Unjuk rasa juga dihadiri kuasa hukum, masyarakat dan seluruh elemen yang mendukung korban Indosurya.

"Periksa majelis hakim yang memvonis lepas Henry Surya. Periksa jaksa dan hakimnya," ujar putri kuasa hukum korban Indosurya Alvin Lim, Kate Victoria Lim, saat berorasi.

Menurut Kate, hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi. Sehingga harus adil dan bijaksana dalam mengadili suatu perkara, termasuk Indosurya.

"Hakim wakil Tuhan, bukan wakil penjahat kerah putih. Hakim harus mengutamakan keadilan dan kebajikan," tuturnya.

Kate juga meminta ayahnya dibebaskan dari penjara. Sebab, menurutnya kasus yang menjerat Alvin, terkait dengan aksi pria itu yang vokal dan tak kenal lelah memperjuangkan nasib dan hak korban Indosurya.

"Bebaskan Alvin Lim! Kita harus melihat pada akhirnya pengacara korban Indosurya, pengacara yang vokal membela korban Indosurya dibungkam, malah dipenjarakan. Kasusnya hanya terkait alamatnya dipakai (dalam kasus pemalsuan identitas), kerugian Rp6 juta, pelaku utama divonis 2 tahun, pengacara Alvin Lim divonis 4 tahun 6 bulan. Saksi nggak ada, bukti satu pun nggak ada," papar dia.

"Sementara penjahat skema ponzi terbesar, Rp106 triliun merugikan uang masyarakat, 14.600 masyarakat, tapi bisa bebas berkeliaran di luar," imbuh Kate.

Menurut dia, banyak korban Indosurya yang telah putus asa menuntut keadilan. Bahkan mereka sampai bunuh diri lantaran frustasi. Atas itu, Kate meminta seluruh pihak memberikan perhatian terhadap kasus ini. Kepolisian diharapkan melanjutkan proses hukum kasus lainnya Henry Surya, yang juga melibatkan ayah dan istrinya, Surya Effendi dan Natalia Tjandra. Kasus dengan laporan bernomor: LP/B/0204/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 27 April 2022, dilaporkan oleh Alvin Lim. Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

"Segera ditahan sesuai janji Kabareskrim. Juga segera lakukan penyitaan," ucap Kate.

"Untuk Kejaksaan, nggak usah pencitraan dulu, pura-pura kasihan atau pura-pura peduli kepada korban, karena jelas dari rekaman suara pihak Kejagung 'sudah risiko korban kalau misalnya Henry Surya lepas'. Itu menunjukkan sebenarnya Kejaksaan sudah nggak peduli. Tolong cekal Henry Surya agar dia tidak ke luar negeri. Kita harus berkaca dari sebelumnya, Suwito Ayub sempat ke luar negeri, kabur," sambungnya.

Adapun kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm, La Ode Surya Alirman, meminta Mahkamah Agung (MA) menindak majelis hakim yang memutus lepas Henry Surya.

"Copot Ketua Mahkamah Agung kalau tidak bisa menyelesaikan perkara ini," ujarnya.

Sementara korban, selain meminta keadilan atas putusan Indosurya, juga mengharap Alvin Lim dibebaskan. Sebab, Alvin dinilai gigih memperjuangkan nasib para korban, serta kasus yang menjeratnya saat ini, terkait dengan aktivitasnya sebagai kuasa hukum korban Indosurya.

"Beliau orang baik. Yang memperjuangkan hak-hak korban Indosurya," tandas salah seorang korban, saat berorasi.