MUI Melarang Seluruh Kegiatan Politik Praktis di Rumah Ibadah

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, M Cholil Nafis.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, M Cholil Nafis. (Foto : Facebook KH. Cholil Nafis)

Antv –Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, M Cholil Nafis, pihaknya melarang seluruh kegiatan politik praktis di rumah ibadah, salah satunya di masjid. Larangan itu dilakukan karena Indonesia akan menyelenggarakan pemilu pada 2024.

"Dari awal MUI mengeluarkan putusan dan imbauan edukasi ke masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di rumah ibadah," kata Cholil usai acara Ijtima Ulama di Jakarta Pusat, Kamis, 2 Februari 2023.

Cholil mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan larangan itu kepada pengurus masjid dengan cara tidak mengundang penceramah yang memiliki keterkaitan dengan politik praktis.

"Kami sudah spesialis ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami sosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah," ujarnya.

Seperti diwartakan Viva.co.id, selain imbauan lisan, larangan politik praktis ini juga diupayakan dengan cara memasang rambu-rambu terkait kegiatan kampanye di masjid maupun tempat ibadah lainnya.

Jika rambu maupun imbauan lisan itu dilanggar, Cholil meminta pengurus masjid menindak para oknum tersebut.

"Hendak diberi rambu-rambu di masjid, tidak boleh melakukan kampanye. Tapi, apa boleh bicara soal politik? Boleh, tapi politik peradaban. Intinya kita mengimbau, kita melakukan tindakan yang nyata agar tidak terjadi politik praktis kampanye di tempat ibadah. Di luar masjid, silakan," ujar Cholil.