Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Terkait Narkoba

Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Terkait Narkoba
Anggota DPRD Kota Pekalongan Ditangkap BNN Terkait Narkoba (Foto : antvklik-Edi Topan)

Petugas BNN yang mengamankan tersangka UBS usai bertransaksi narkotika di jalan Maninjau. Petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,50 gram dan 2 buah handphone berikut simcard, 2 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 1 buah kartu ATM.

"Dari pemeriksaan terhadap tersangka UBS, di handphone milik tersangka ditemukan percakapan pesan singkat dengan tersangka lainnya. Akhirnya petugas pun menemukan petunjuk dan kemudian menemukan barang bukti lain, yang merupakan pesanan JZ. Dan petugas kami menemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan lakban hitam dan ditutupi pecahan genteng di salah satu sudut tembok," ungkapnya. 

Khrisna Anggara menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari tersangka UBS, Petugas BNN akhirnya juga mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB, pada Minggu (29/01/2023) di depan rumah UBS di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka merupakan pemakai sudah cukup lama, meskipun ada yang sempat terhenti beberapa waktu, sebelum menggunakan kembali.

“Dari hasil pengakuan kedua tersangka, bahwa para tersangka ini menggunakan narkoba jenis sabu, lamanya berbeda beda. Tersangka UBS mengaku jika dia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2001. Selain mengkonsumsi sabu, UBS juga mengkonsumsi ganja. Namun lebih cenderung ke sabu. Sedangkan untuk tersangka JZ sendiri mengaku jika pertama kali konsumsi narkoba pada tahun 1990. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali. Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap. Selain mengkonsumsi sabu, JZ juga mengkonsumsi narkotika jenis Pil Inex,” tambahnya. 

Terkait dengan status kedua tersangka ini, para tersangka didakwa dengan pasal 127 ayat 1, ini adalah salah satu pasal yang mengindikasikan kedua tersangka ini memiliki kemungkinan sebagai penyalahgunaan. 

"Tetapi untuk memastikan lebih lanjut kami setelah ini akan melakukan tahapan namanya  asesment terpadu. Dan itu menjadi hak dari tersangka," imbuhnya.