Sidang Vonis Bharada E Akan Dilaksanakan pada 15 Februari 2023

Terdakwa Bharada E saat sidang pembacaan pleidoi di PN Jaksel.
Terdakwa Bharada E saat sidang pembacaan pleidoi di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Antv –Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada Ricahard Eliezer alias Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Bharada E akan menjani sidang pembacaan vonis perkara Brigadir J secara terpisah dengan terdakwa lainnya.

Usai Bharada E menjalani pembacaan duplik yang berlangsung pada hari ini, Kamis, 2 Februari 2023, agenda selanjutnya pembacaan vonis.

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di ruang sidang.

Bharada E harus menjalani proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf.

Sebelumnya seperti dilansir dari Viva.co.id, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.