Majelis Hakim Akan Jatuhkan Vonis ke Putri Candrawathi pada 13 Februari

Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Selain itu, Febri turut menolak replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Sebab menurut hematnya, replik itu hanya berdasarkan kepada keterangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Asumsi penuntut umum yang hanya didasarkan pada penggalan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya,” jelas Febri.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Artinya, Putri Candrawathi akan divonis berbarengan dengan Ferdy Sambo yakni pada 13 Febuari 2023. Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.