Duplik Kubu Putri Sebut Klaim Jaksa Kosong Tanpa Bukti dan Menyedihkan

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Tim penasehat hukum Putri Candrawathi membacakan duplik di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 2 Februari 2023.

Menurut mereka replik Jaksa hanya berisikan klaim kosong tanpa adanya bukti yang valid. Pembacaan duplik tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Kuasa hukum menilai replik Jaksa tidak berlandaskan atas dasar fakta hukum selama persidangan Brigadir J.

"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari Penuntut Umum," ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, menurut Arman pun, replik yang telah disampaikan jaksa beberapa waktu kemarin berisikan 6.742 kata. Namun, seluruhnya hanyalah klaim kosong tanpa bukti.

"Replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, menuliskan asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru. Sungguh suatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia," ucap Arman.

Seperti diwartakan Viva.co.id, kata Arman, replik semestinya berisi bantahan dengan argumen-argumen hukum. Namun, dalam replik itu, menurut Arman, jaksa hanya seperti menyerang profesi advokat.