Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran sabu pada kamis 2 Februari 2023. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dakwaan terkait Irjen Teddy terlibat dalam proses penukaran sabu seberat 35 kilogram dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Menurut Kuasa Hukum Irjen Teddy, Hotman Paris, dawaan Jaksa terhadap kliennya terlalu prematur. Ini karena beberapa saksi yang seharusnya diperiksa oleh penyidik dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetapi tidak dijadikan saksi.

"Dakwaan terlalu prematur. Kita langsung ajukan eksepsi," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Hotman menjelaskan kliennya didakwa terlibat dalam proses penukaran sabu dengan tawas saat pemusnahan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Seperti diwartakan Tvonenews.com, Di acara pemusnahan tersebut, banyak pejabat tinggi di daerah yang menghadiri proses pemusnahan. Mereka menandatangani berita acara pemusnahan tersebut. Seharusnya, lanjut Hotman, mereka yang hadir diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

"Mereka menandatangani berita acara bahwa benar itu bisa dimusnahkan. Harusnya mereka dipanggil sebagai saksi. Tapi dalam pemeriksaan atau dalam berkas sama sekali tidak pernah diperiksa saksi," katanya.