Kecanduan Judi Game Online, Seorang Pria Nekat Curi Uang Kotak Amal Jutaan Rupiah

Kecanduan Game Online, Seorang Pria Nekat Curi Uang Kotak Amal
Kecanduan Game Online, Seorang Pria Nekat Curi Uang Kotak Amal (Foto : antvklik-Farik Dimas)

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.