Jaksa Mendakwa AKBP Dody Menjual Sabu Barang Sitaan Bersama Irjen Teddy

AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

"Berawal pada tanggal 14 Mei 2022, saat Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi, Sumatera Barat melakukan penangkapan terkait dengan peredaran narkotika dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41,387 (empat puluh satu koma tiga ratus delapan puluh tujuh) kilogram, selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor 081333302001 milik terdakwa kepada Saksi Teddy Minahasa Putra selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat," ujarnya.

Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy juga menugaskan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas, lantaran bentuk dan tekstur tawas sangat mirip dengan kristal sabu.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan Terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut," ujar JPU.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut. Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," tambah JPU.

Perbuatan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus peredaran narkoba yang menyangkut nama Teddy Minahasa berawal dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap pengedaran sabu pada Senin 10 Oktober 2022.

Saat itu polisi tangkap pelaku berinisial HE yang terbukti menyimpan barang bukti dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 44 gram. Dari keterangan HE, polisi menangkap tersangka lainnya berinisial AR, yang mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka AD.

"Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat Kompol," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin.