Jaksa Mendakwa AKBP Dody Menjual Sabu Barang Sitaan Bersama Irjen Teddy

AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto : Viva)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Rabu, 1 Februari 2023. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Jaksa dalam surat dakwaannya, AKBP Dody Prawiranegara bekerjasama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I jenis sabu, hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa AKBP Dody menawarkan atau menjual sabu barang bukti tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya, yang salah satunya adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar JPU membacakan dakwaan dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga orang terdakwa lainnya yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti yang didakwa dengan berkas terpisah.

"Bahwa Terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman bersama-sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar (Alm), saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," ujar JPU.

Seperti diwartakan Viva.co.id, kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi menangkap peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kemudian, Dody melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.