Bejat! Ayah Perkosa Putri Tiri Berulang Kali Selama 5 Tahun

Tersangka Diperiksa Penyidik Unit PPA Polres Tebo.
Tersangka Diperiksa Penyidik Unit PPA Polres Tebo. (Foto : ANTVKLIK - Tarmizi)

Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.