Kini, pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga :