Kuat Ma’ruf Sebut Perselingkuhan Putri-Brigadir J Imajinasi Jaksa

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Maka dari itu, kubu Kuat Maruf menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan secara jelas terkait kesimpulan perselingkugan itu. Kubu Kuat menyebutkan jaksa seperti tengah menyusun sebuah novel dengan imajinasinya sendiri.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAP nya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.