PN Balebandung Gelar Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar

Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar
Sidang Pembelaan Terdakwa Pasutri Eks Ketua DPRD Jabar (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Pengadilan Negeri (PN) Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan terkai kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumahwaty. Sidang kali ini mengagendakan Nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam pembelaannya, Irfan Suryanagara, menyatakan bahwa dirinya tidak merasa melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Stelly Gandawidjaja, bahkan Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 tahun penjara

"Yang menurut saya sangat - sangat tidak masuk akal Jaksa Penuntut Umum menuntut saya dan istri selama 12 tahun dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly Gandawidjaja dan juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang," Keluh Irfan saat membacakan pledoi, Senin ( 30/1/2023).

Lebih lanjut Irfan mengungkapkan pertemuannya dengan korban Stelly Gandawidjaja pada awal tahun 2021 ketika dirinya sedang sibuk konsolidasi untuk pemilihan Ketua Partai Demokrat Jawa Barat, Stelly Gandawidaja datang ke rumah irfan dengan membawa catatan dalam kertas. 

"Intinya saya berhutang ke saudara Stelly Gandawidajaja," Ucap Irfan di depan majelis hakim Dwi Sugianti. Hutangnya tersebut sebesar Rp 42 milyar, sudah dibayar Rp 5 Milyar sehingga tersisa yang harus saya bayarkan sebesar Rp37 milyar. Dari daftar tersebut saya menyatakan 

akan membayar dengan catatan tolong di rincikan catatan hutang tersebut, karena dalam catatan tersebut, banyak data yang tidak saya fahami," ungkapnya.

Namun sampai waktu terdakwa terkena Covid-19 dan mengharuskannya dikarantina, dan tidak bisa bertemu orang lain, rincian yang diminta tersebut tidak di berikan korban Stelly Gandawidajaja. 

Selanjutnya Irfan mengaku ada pertemuan yang dimediasi oleh rekan Stelly Gandawidajaja yaitu Kombes. Purn. Dedi J, mantan Kabidkum Polda Jabar. 

"Hasilnya, saya siap membayar asal ada rincian benar dan logis dari utang tersebut," terang Irfan.

Pasca mediasi tersebut seolah tidak ada kata sepakat, akhirnya pada pertengahan 2021 saya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan menjadi tersangka atas tuduhan melakukan tindak penipuan penggelapan dan pencucian uang yang sebenarnya tidak saya lakukan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Yendri menanggapi pledoi terdakwa Irfan Suryanagara beserta Istri pihaknya nanti akan di jawab di agenda jawaban JPU.

"Kami JPU akan menjawab pledoi terdakwa pada agenda replik nanti," jelas Yendri.

Terkait JPU yang di anggap mengada-ada dan imanjiner oleh kuasa hukum terdakwa, JPU minta kuasa hukum untuk membuktikannya.

"Nanti majelis hakim yang menilainya, dan kuasa hukum harus membuktikan semua dakwaannya JPU yang di anggap mengada-ada," tegas Yendri.

Yendri berharap jawaban JPU nanti di terima majelis hakim dan perbuatan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusahwaty bisa buktikan di persidangan.

"JPU akan membuktikan perbuatan terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty di persidangan nanti dan berharap jawaban JPU atas pledoi terdakwa di terima majelis hakim," tutup Yendri. 

Sidang akan kembali di gelar pada rabu dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.