Jaksa Nilai Putri Candrawathi Didukung untuk Tidak Jujur di Persidangan

Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvJaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Putri Candrawathi tidak jujur dalam mengungkapkan fakta di balik perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut seperti diungkapkan Jaksa saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Putri Candrawathi, Senin 30 Januari 2023.

Dalam repliknya, jaksa juga menuding tim penasihat hukum Putri Candrawathi tidak berkata jujur agar perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini tidak terbukti.

"Selama persidangan, terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diwartakan Viva.co.id, Jaksa mengatakan, selama ini tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi kerap menjunjung tinggi ketidakjujuran dan melimpahkan kesalahan kepada Brigadir Yosua.

"Bahkan, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat perbuatan, salah satunya terdakwa Putri Candrawathi bersama-sama saudara Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer," ujarnya.

Ketidakjujuran itu, kata Jaksa, yang menyebabkan tidak terlihatnya motif di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, meski motif tersebut tidak terlihat, kata jaksa, terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa bebas dari perkara ini.