IPW Curigai Polisi ‘Lindungi’ Purnawirawan AKBP yang Tabrak Mahasiswa UI

Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas tertabrak.
Mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra yang tewas tertabrak. (Foto : Istimewa)

Antv –Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku prihatin terkait kasus tewasnya mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal karena kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka. Sugeng menyoroti purnawirawan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono justru tidak menjadi tersangka, meskipun Eko yang menabrak korban hingga tewas.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Sugeng saat dihubungi wartawan, Senin 30 Januari 2023.

Sugeng mengatakan, keluarga korban berhak mengetahui alasan mengapa Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sugeng mendorong aparat kepolisian untuk melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum agar transparan.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut," kata Sugeng.

"Polda metro harus mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk gelar perkara agar mendapatkan informasi secara transparan dan dapat mengajukan usulan alat bukti untuk kepentingan proses hukum," sambungnya.

Sebelumnya seperti dilansir dari Viva.co.id, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah jadi tersangka bukan si purnawirawan Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkap alasan kenapa malah Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri.