Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal Negara Batin Way Kanan Dibekuk Polisi

Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal  Way Kanan Dibekuk Polisi
Tega Setubuhi Anak Tiri, Ayah Asal Way Kanan Dibekuk Polisi (Foto : Antvklik | Pujiansyah/Teguh)

Antv –Seorang pria berinisial A (28) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Satreskrim Polsek Penengahan. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH mengatakan pelaku dibekuk berdasarkan laporan anak tirinya, YTS (15).

“Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial A tersebut ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 3 kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 kali,” kata Gobel, Jum’at (27/01/23).

Gobel menambahkan, pelaku melampiaskan aksi bejatnya beberapa kali dengan melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya, lantaran ibu kandung YTS ini adalah seorang TKW di Singapura. Sementara korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo.

“Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way kanan, kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan dikamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lamsel,” ujar Gobel.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga pergi dari rumah. Setelah viral di media sosial gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung selatan dikabarkan hilang.

Dengan gerak cepat, tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Polres Lampung selatan menemukan gadis tersebut.

“Alhamdulillah respon cepat anggota kami langsung menemukan anak tersebut dan pada saat kami lakukan pendalaman ternyata anak tersebut pergi dari rumah karena mengalami trauma terhadap perbuatan keji ayah tirinya tersebut,” imbuh Gobel.

Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.