Selingkuh Hingga KDRT, Bripka HK Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. (Foto : Istimewa)

AntvPolda Metro Jaya menetapkan tersangka salah seorang anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK usai dilaporkan oleh istrinya dengan inisial IS. Bripka HK dilaporkan terkait perselingkuhan hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Januari 2023 malam.

Dalam hal itu, Trunoyudo mengatakan bahwa Bripka HK bakal dikenakan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," kata dia.

Sementara itu seperti dilansir dari Viva.co.id, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," beber dia.

Tris pun menegaskan bahwa kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," tukas Tris.