Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Sebagai Tersangka

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. (Foto : Viva)

AntvPolisi sudah menetapkan tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Polisi hanya menetapkan status tersangka hanya untuk Hasya.

Polisi tidak menetapkan tersangka kepada purnawirawan Polri, AKBP purnawirawan Eko Setia Budi Wahono. Hal tersebut disampaikan oleh tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari terkait penetapan tersangka Hasya.

"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.

Kata dia, surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, namun karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan. "Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.