Meresahkan Warga Cimahi Empat Anggota Geng Motor Ditangkap

Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor
Polres Cimahi Bekuk Anggota Geng Motor (Foto : Media Polisi)

Tiga  pelaku penganiyaan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polres Cimahi  menerapkan pasal 170 KHU Pidana, dan atau pasal 80 ayat 1 dan 2, junkto  pasal 76 undang-undang no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, dengan ancaman huluman maksimal 7 tahun. Sementara satu tersangka yang masih dibawah umur, penyidik memberlakukan Diversi karena masih di bawah umur.