Sindikat Peredaran Narkoba dari Sel Tahanan Dibongkar Polres Indramayu

Sindikat Peredaran Narkoba dari Sel Tahanan Dibongkar Polres Indramayu
Sindikat Peredaran Narkoba dari Sel Tahanan Dibongkar Polres Indramayu (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

Antv – Petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap tiga belas orang tersangka sindikat peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Bahkan satu diantaranya merupakan narapidana lapas kelas II B kabupaten Indramayu, yang ditengarai sebagai pengendali narkoba di Kabupaten Indramayu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil sita sedikitnya 67,33 gram sabu, 26,75 gram ganja kering, obat keras tertentu 3.472 butir, serta uang hasil transaksi.

Ke tiga belas tersangka berinisial M, N, R, K, S, R, S, MS, SE, RZ, M, YR, serta, AL, digelandang usai ditangkap petugas satuan reserse narkoba, polres Indramayu, Jawa Barat, karena merupakan sindikat peredaran narkoba, di kabupaten Indramayu.

"Kami berhasil mengungkap 10 kasus, dari sepuluh kasus tersebut kita mengamankan tiga belas tersangka. Barang bukti yang kita amankan narkotika jenis sabu 67,33 gram, ganja kering 26,75 gram. Obat keras tertentu jenis tramadol hcl 2.098 butir, hexymer 924 butir dan dextro 450 butir. Jumlah keseluruhan 3.472 butir," terang AKBP Fahri Siregar, Kapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga, yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba di sebuah tempat.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap para tersangka, ke tiga belas tersangka ini merupakan warga kabupaten Indramayu. Para pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Indramayu kota dan wilayah Indramayu barat.