KPK Sebut Eks Panglima GAM Izil Azhar Turut Nikmati Gratifikasi Rp32,4 M

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar. (Foto : Viva)

AntvKPK menjelaskan konstruksi terkait perkara dugaan aliran dana gratifikasi kepada mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar (IA). Seperti diketahui Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Izil Azhar menjadi perantara aliran dana gratifikasi dan turut menikmatinya.

"Tersangka IA sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis 26 Januari 2023.

Johanis mengatakan dana gratifikasi sebesar Rp32,4 miliar itu digunakan Irwandi Yusuf untuk operasional dan turut dinikmati oleh Izil Azhar.

"Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA," katanya.

Dilansir dari Viva.co.id, pada awalnya, kata Johanis, Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh sedang menjalani proyek berupa pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang - Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT NS Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," ucap Johanis.