Sempat Buron, Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
Bocah Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Gusni Kardi)

Saat kedua pelaku ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan. Keduanya langsung digelandang ke Polresta Mamuju untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju masih memeriksa secara intensif kedua pelaku. Kedua pelaku dihadapan penyidik mengakui perbuatannya. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 yunto pasal 76 D UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara 15 tahun.