Beli Sabu, Pakai Uang Hasil Jual Tanah Warisan

Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Pelaku Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu (Foto : antvklik/Farik Dimas)

Antv – Seorang pria berinisial MO ( 36 ), pelaku dan juga pengedar narkotika ditangkap aparat kepolisian Polres Bangkalan, di kediamanya di Desa Benangkah, Kecamatan Burneh Kabupetan Bangkalan, Madura. Sebelum ditangkap, pelaku sempat membuang tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu - sabu.

Setelah petugas membuka tas pelaku ditemukan setengah ons narkotika jenis sabu-sabu, yang sudah dipecah-pecah menjadi 100 lebih paket.
 
Menurut AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah wilayah yang dikenal sebutan buah salak. "Awalnya pelaku membeli satu ons sabu, namun setengah ons sabu sudah dijual oleh pelaku. Barang setengah ons, sudah dipecah - pecah menjadi 189 paket sabu - sabu," tutur Wiwit kepada awak media rabu ( 25/1/23)
 
Lanjutnya, pelaku mengaku bahwa, ia membeli narkotika jenis sabu dari salah seorang temanya berinisial HE. Sementara uang untuk membeli sabu ia peroleh dari  hasil menjual tanah warisan milik orang tuanya.