Kombes Latif Sebut Kendaraan Pelat RF Tak Istimewa, Melanggar Ditindak

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. (Foto : Polri)

Antv –Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Latif Usman menjelaskan pihaknya telah menghentikan sementara pembuatan pelat nomor RF sejak November 2022 lalu. Tindakan itu terkait penggunaan pelat nomor yang sering disalahgunakan oleh sejumlah pengemudi untuk bersikap arogan di jalan.

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan (penerbitan plat nomor RF)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkapkan alasan diberhentikan yaitu karena pihaknya ingin mendata kembali para pengguna pelat nomor tersebut.

"Untuk penertiban kembali, mereview kembali, kita ingin mendata kembali," kata dia.

Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pelat khusus tersebut saat dijalan. Oleh sebab itu, lanjut Latif, apabila terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya.

"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas. Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan Viva.co.id, mobil dengan pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.