Biaya Haji Naik Rp 30 Juta, DPD Nilai Terlalu Tinggi Hitung Ulang Struktur BPIH

Ilustrasi Haji.
Ilustrasi Haji. (Foto : tvonenews.com)

“Jika ada kenaikan Rp 30 juta seperti usulan Kemenag dikali kuota haji reguler yang berjumlah 203.320 orang, uang jemaah yang berhasil terkumpul Rp 14,06 triliun,” jelas Hasan Basri.

"Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun, total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 miliar," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menganggap usulan kenaikan BPIH tidak bijak. Hasan Basri juga merekomendasikan kepada Kemenag untuk menghitung kembali serta melakukan rasionalisasi anggaran yang terlalu tinggi. Seperti Living cost, tiket, dan lain-lain.

“Usulan yang diajukan tidak bijak, dan perlu dihitung kembali. Apalagi, pandemi Covid-19 baru landai dan mereda sehingga masyarakat masih berupaya menggerakkan kembali roda perekonomian mereka. Di sisi lain, saat ini sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji/BPKH yang mengelola keuangan haji,” kata Hasan Basri.

Hasan Basri menilai, kehadiran badan ini semestinya dapat meningkatkan nilai manfaat dana simpanan jamaah.

"Semakin tinggi nilai manfaat yang diperoleh, tentu akan semakin meringankan beban jemaah untuk menutupi ongkos haji," katanya.

Lebih lanjut, Hasan Basri juga mengatakan, BPKH yang ada saat ini, belum menunjukkan prestasi memadai. Menurutnya, pengelolaan simpanan jemaah tidak jauh beda dengan sebelum badan ini ada. Oleh karena itu, ia merasa wajar jika ada yang mempertanyakan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan pada BPKH.