Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku yang Sempat Buron ke Batam Ditangkap Polisi

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Martinus Sitorus Picit)

Antv – Buron selama satu tahun lebih, Satuan Reskrim (Satreskrim ) Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah alias R, pria yang menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku Rianysah masuk daftar buronan Polres Pelabuhan Belawan sejak tahun 2021 lalu.

Sebelum menyetubuhi bocah berusia 14 tahun di jalan Batang Nibung, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, itu, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, peristiwa persetubuhan bermula pada bulan april 2021 lalu.

Awalnya korban yang berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.

Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan.

"Pada tanggal 20 Juli 2021, korban kembali bermain main ke rumah pelaku bersama teman-temannya, pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan," ungkapnya, Senin (23/1/2023).