Korban First Travel Serahkan Data Berharap Aset Segera Dieksekusi

Korban First Travel Serahkan Data Berharap Aset Segera Dieksekusi
Korban First Travel Serahkan Data Berharap Aset Segera Dieksekusi (Foto : antvklik-Mely Kasna)

Antv – Belasan koordinator korban penipuan perjalanan haji dan umroh First Travel, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Kamis (19/1/2023). Kedatangan para koordinator didampingi kuasa hukum guna menyerahkan berkas data ribuan korban agar segera dilakukan eksekusi aset.

Kuasa hukum korban, Pitra Romadoni mengatakan pihaknya disambut oleh Kepala Kejari Depok, Mia Banulita. Dalam pertemuan tersebut, para korban meminta kejelasan atas putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian aset.

"Hari ini kami datang ke Kejaksaan, mengingat Minggu yang lalu kita telah bersurat kepada ibu Kajari langsung terkait dengan putusan Mahkamah Agung, sudah sejauh mana untuk proses eksekusinya dan apa kendala-kendala sehingga tidak dieksekusi," ujar Pitra.

Dalam pertemuan itu juga, lanjut Pitra, pihaknya juga menanyakan terkait peninjauan kembali. Dalam hal ini, pihak Kejari Depok merupakan eksekutor atas putusan pengembalian aset.

"Kita ketahui bersama, bahwa eksekutor dari putusan tersebut adalah kejaksaan. Akan tetapi diantara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup memenuhi dari pada aset yang disita sebanyak 820 item sesuai dengan putusan MA, itu tadi yang kita pertanyakan," katanya.

Penyerahan data ini juga, ungkap Pitra, ada sekira 4.328 data korban beserta bukti pembayaran yang diserahkan kepada Kejari Depok. Pihaknya kini hanya bisa berharap agar salinan putusan dari Mahkamah Agung dapat segera dikirimkan kepada Kejari Depok selaku eksekutor.

"Kita berharap agar Mahkamah Agung segera mengirimkan salinan resmi putusan PK tersebut agar bisa dieksekusi oleh kejaksaan," tandasnya.