Terdakwa Putri Candrawathi Ajukan Pendampingan Psikolog di Rutan

Putri Candrawathi hadir pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.
Putri Candrawathi hadir pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Foto : Viva)

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Putri dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Putri sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.