Korban KSP Indosurya Menangis saat Terdakwa June Indria Divonis Lepas

Korban KSP Indosurya Menangis saat Terdakwa June Indria Divonis Lepas
Korban KSP Indosurya Menangis saat Terdakwa June Indria Divonis Lepas (Foto : Istimewa)

Antv – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan bahwa June Indria divonis lepas dari dakwaan atas kasus gagal bayar atau investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Merujuk pada dakwaan pertama mengenai perbankan, bahwa barang siapa terbukti menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menghimpun dana dari masyarakat: kegiatan lembaga keuangan menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan, dan lain-lain.

Disimpulkan bahwa unsur yang dimaksud ditujukan pada kegiatan yang dilakukan oleh orang perseorangan bukan korporasi.

"Yang harus bertanggung jawab adalah pengurus yang melakukan tindakan-tindakan di luar kewenangannya," tulis Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (17/1/2023).

Menanggapi keputusan itu, Kate Victoria Lim berkomentar pedas atas lepasnya penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya.

“Coba cek dalam sejarah Indonesia, putusan sebelumnya sudah ada koperasi-koperasi lain sebagai contoh koperasi Millenium, dari Putusan tingkat pertama sampai MA terbukti bersalah dalam pasal 46 UU Perbankan karena koperasi tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat melainkan hanya anggota saja. Apakah kebetulan Hakim dalam menangani kasus Indosurya tidak kelilipan kasus 106T. Apalagi di bilang bahwa June Indria tidak terbukti bersalah karena hanya mengurus administrasi. Bukankah pasal 55 ikut serta menjerat orang yang turut membantu melakukan? Ini bukti matinya hukum di Indonesia," ujar putri Alvin Lim itu, kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

"Mohon maaf tapi di Era Jokowi ini buah busuk sudah mulai kecium baunya, Jaksa Agung sebaiknya mundur saja karena kejaksaan agung gagal membuktikan dakwaan sehingga ada vonis lepas. Jaksa Syahnan Tanjung malah di promosi dari bintang satu jadi bintang dua. Ada apa ini, mana prestasinya?" tambahnya.