Buntut Pembunuhan Sadis, Kemenkominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh

Pembunuhan Sadis, Kemenkominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh
Pembunuhan Sadis, Kemenkominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Tubuh (Foto : Tangkap Layar)

AntvBuntut pembunuhan sadis di Makssar, Sulsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh untuk menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, seperti dikutip dari Antara, Jumat malam (13/1/2023).

Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.