Delman Akan Dilarang Beroperasi di Monas Oleh Pemkot Jakarta Pusat

Tugu Monas, Jakarta Pusat.
Tugu Monas, Jakarta Pusat. (Foto : Viva)

AntvDelman akan dilarang beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah memiliki aturan hukum terkait pelarangan tersebut.

Menurut Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal, pihaknya akan membentuk satuan gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut. Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Seperti dilansir dari Viva.co.id, Iqbal menuturkan, untuk tahap awal pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.

“Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa selain kawasan Monas, kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan dibuat menjadi kawasan bebas delman.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub), merespons maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat saat hari libur.